Bagaimana Cara Mandi Junub Jika Ada Anggota Badan yang Terluka?
Ustad kaki saya sakit dan tidak boleh terkena air, harus bagaimana jika saya melakukan mandi besar sedang kan air banyak di rumah? jawab ya ustad karna ini penting sekali buat kehidupan saya!!!
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada dua media untuk bersuci dalam islam,
[1] Air
Inilah media asal dalam bersuci. Untuk hadats kecil disucikan dengan cara berwudhu, sementara hadats besar disucikan dengan cara mandi junub. Orang yang berhadats, selama memungkinkan untuk menggunakan air, dia harus bersuci dengan menggunakan air. Jika tidak memungkinkan, barulah diizinkan untuk menggunakan pengganti air.
[2] Media pengganti air, yaitu permukaan tanah atau debu.
Media ini hanya boleh digunakan jika tidak memungkinkan menggunakan media air. Baik karena sakit, maupun karena tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya.
Allah berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci. (QS. al-Maidah: 6)
Kemudian di sana ada kondisi, ada orang yang salah satu anggota badannya sakit. Sehingga tidak boleh boleh terkena air. Namun masih memungkinkan baginya untuk mandi. Bolehkah orang ini tayamum?
Terdapat kaidah dalam al-Quran,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun: 16).
Ayat ini yang menjadi dasar, bahwa dalam menjalankan perintah, manusia harus melakukannya semampunya. Selama dia masih bisa melakukan yang asal, maka dia tidak boleh melakukan penggantinya. Selama masih bisa mandi, dia tidak boleh tayamum.
Karena itu, bagi orang yang junub, masih memungkinkan untuk mandi, namun ada bagian anggota badannya yang sakit, sehingga tidak boleh kena air, orang ini harus tetap mandi. Hanya saja, di bagian yang sakit, boleh tidak terkena air.
Dalam Fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan,
Dua hari setelah operasi saya mimpi basah. Dan saya khawatir jika saya mandi ini akan membahayakan anggota badanku. Meskipun aku belum tanya ke dokter, apakah akan membahayakan diriku ataukah tidak. Lalu saya wudhu dan setelah itu tayamum. Benarkah yang saya lakukan?.
Jawaban dari Lajnah Daimah,
تركك الغسل لجميع بدنك بعد أن احتلمت لا يجوز، بل يجب عليك أن تغتسل وتجنب الماء موضع العملية الذي تخشى منه الضرر
Anda tidak mandi, membasahi seluruh badan anda setelah mimpi basah, hukumnya tidak boleh. Wajib bagi anda untuk mandi, jauhkan air di bagian yang baru saja dioperasi, yang anda khawatirkan akan membahayakan jika kena air. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11115)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28848-cara-mandi-junub-jika-ada-anggota-badan-yang-terluka.html